Ngaku Di Perintah Lurah Oknum RT Pasang Banner Calon Walikota LSM KAKI Himbau Soal Netralitas

                                 Foto Exposs

BANDAR LAMPUNG,(EB) : DPW LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Lampung mengecam keras tindakan oknum RT yang memasang Banner Calon Walikota Bandarlampung yang saat juga tengah menjabat.


"Seharusnya, kita netral dan tidak ada tebang pilih untuk memilih walikota karena suara masyarakat harus benar-benar netral," Kata Lucky Nurhidayah Ketua Umum DPW LSM KAKI Lampung itu.


Lucky Nurhidayah juga meminta kepada semua aparat pemerintah untuk netral dalam kondisi pemilu tahun 2024 ini.


Lucky juga menjelaskan tentang,Poin yang dipermasalahkan yakni larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik.


Perwako ini dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.


Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.


Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.