PESISIR BARAT,(EB) : Satuan reserse narkoba polres pesisit barat melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri lampung barat di liwa. Kamis (20/06/2024).
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH melalui kasi humas polres pesisir barat Ipda Kasiyono, SE, MH membenarkan telah melimpahkan 5 tersangka kasus narkoba yang dilakukan karena berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,"Ungkapnya.
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama Dede Saputra (34), Pahmi Basa (44), Andriansyah Pratama (39), Tendi alfen (27) Rosa haniati (22) Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"Jelasnya.
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi perlindungan narkotika demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif,"Pungkasnya.
(Reed/Humas Polres Pesisir Barat)