Lampung Barat,(expossberita) : Polemik terkait tidak diizinkannya sejumlah wartawan melakukan peliputan di area proyek PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) menuai beragam pandangan dari kalangan aktivis maupun insan pers. Sebagian pihak berpendapat bahwa perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh setiap tamu yang masuk ke area operasional, termasuk wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD FOR-WIN (Forum Wartawan Independen Nusantara) Kabupaten Lampung Barat, Bambang Irawan, menilai bahwa keberadaan SOP perusahaan memang harus dihormati. Namun, menurutnya, SOP tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menutup akses informasi yang menjadi kepentingan publik.
"Perusahaan tentu memiliki SOP demi menjaga keselamatan kerja, keamanan, dan kelancaran operasional. Wartawan juga harus memahami dan menghormati aturan tersebut. Tetapi di sisi lain, perusahaan juga harus memahami bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Bambang.
Ia menjelaskan, hubungan antara perusahaan dan media semestinya dibangun melalui komunikasi yang baik, bukan saling mempertentangkan hak dan kewajiban. Menurutnya, apabila ada prosedur administrasi atau mekanisme tertentu untuk peliputan, hal tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka dan profesional.
"Wartawan bukan datang untuk mengganggu operasional perusahaan. Mereka hadir menjalankan fungsi mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika memang ada mekanisme izin atau pendampingan, sampaikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesan bahwa perusahaan anti terhadap keterbukaan informasi," katanya.
Bambang menambahkan, perusahaan yang menjalankan investasi besar, terlebih yang aktivitasnya menjadi perhatian masyarakat, seharusnya menjadikan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang.
"Perusahaan tentu memahami regulasi yang mengatur kegiatan usahanya, termasuk pentingnya transparansi kepada publik. Karena itu, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik serta menghormati ketentuan yang sah terkait keselamatan dan keamanan di lokasi peliputan. Dengan demikian, yang diperlukan adalah titik temu antara penerapan SOP perusahaan dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik, bukan saling meniadakan.
Menurut Bambang, polemik seperti ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara perusahaan, media, dan masyarakat.
"Harapan kami sederhana, perusahaan tetap menjalankan SOP dengan baik, wartawan tetap bekerja sesuai kode etik, dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat. Dengan komunikasi yang terbuka, kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terus berulang," pungkasnya.
