Foto Exposs
LAMPUNG BARAT,(EB) : Satuan Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib
Kapolsek Sumber Jaya Akp Rekson Syahrul mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam, SH,S.Ik membenarkan kejadian tersebut.
“iya benar, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek.
Pelaku berinisal MA (15) merupakan warga Pekon Pura Mekar kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat dan sehari hari bekerja sebagai petani.
Kejadian bermula korban didatangi oleh terlapor (MA) dan berkonsultasi meminta nomor Hp, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 korban dan terlapor (MA) janjian untuk bertemu di Sawah. Kemudian korban diajak ke Kebun Kopi milik (MA) yaitu di Pekon Tribudi Makmur Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat, kemudian korban diajak terlapor (MA) masuk ke dalam gubuk lalu terlapor (MA) membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan terhadapnya namun korban menolak, akan tetapi terlapor (MA) terus memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut. Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 kakak kandung korban menerima kabar bahwa telah disebarkan melalui media sosial video persetubuhan anak dibawah umur dan baru mengetahui bahwa adiknya telah dietubuhi oleh Sdr. (MA).
Atas Laporan dari Keluarga Korban Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan TEKAB 308 Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh IPDA NECO ELANDI, SH melakukan penangkapan terhadap terlapor ( MA) di rumah mertua dari terlapor di Pekon Trimulyo Kec. Gedung Surian Kab. Lampung Barat, selanjutnya dilaporkan (MA) di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain Menangkap pelaku Petugas Juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor.
Atas perbuatannya Pelaku kini diganjar dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Kedua Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun .
(*)